BUMN DAN BUMS
A. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
1. Pengertian
a. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN,
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
b. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero,
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
c. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Perseroan Terbuka,
adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
d. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum,
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. (Sumber, PPRI, No.45 pasal 1, Thn 2005 ttg BUMN)
2. Peran BUMN dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah, BUMN berperan sebagai
a. Agent of value creator dan agent of development Sebagai agent of value of creator,
BUMN diharapkan mampu memberikan kontribusi keuntungan ke negara Sebagai agent of development BUMN diharapkan berkontribusi kepada pembangunan nasional termasuk dalam pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 ini Untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah telah melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 219 triliun (2005-2019) yang digunakan untuk peningkatan kinerja BUMN, restrukturisasi BUMN dan pendirian BUMN yang baru Sedangkan untuk memperkuat permodalan BUMN karena dampak Covid-19, Pemerintah melakukan PMN ke BUMN sebesar Rp31 5 trilun
b. Untuk mengatasi dampak ekonomi yang diakibatkan Covid-19 BUMN dilibatkan dalam program PEN
yaitu menyalurkan kredit kepada UMKM dan koperasi, serta melakukan penjaminan kredit modal kerja Kredit kepada UMKM dan koperasi disalurkan melalui kredit UMI oleh PT Pegadaian, PT PNM dan PT Bahana Disamping UMI yang plafonnya sampai Rp10 juta, disalurkan juga Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh perbankan BUMN dengan plafon sampai Rp 500jt Bunga KUR sangat rendah karena disubsidi Pemerintah.
c. BUMN juga mempunyai social contribution berupa :
1) penyedia barang dan/atau jasa dalam memenuhi hajat hidup orang banyak dengan harga yang relatif terjangkau misalnya melalui Perum Bulog, PT PLN dan PT Pertamina.
2) Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh badan usaha lainnya, misalnya PERURI, PT Pos Indonesia dan PT Taspen,
3) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada masyarakat, pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi misalnya pemberian Corporate Social Responsiliblity (CSR), kredit Ultra Mikro (UMi) dan pendampingan oleh PT Bahana Indonesia, PT PMN dan PT Pegadaian.(Sumber : Webside Kementrian Kaungan RI. Artikel JKN, ditulis oleh, Edward UP. Nainggolan, Kakanwil DJKN Kalbar, 02 Okt 2020).
3. Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
b. Mengejar keuntungan
c. Menyelenggarakan kemantanan umum berupa penyediaan barang dan jaya yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d.Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat (Sumber: UURI No.19 pasal 2, tahun 2003 ttg BUMN).
4. Ciri-ciri dari BUMN yang hendaknya Anda pahami, antara lain:
a). Kekuasaan penuh oleh pemerintah
Ciri-ciri BUMN yang pertama yaitu kekuasaan penuh ada di tangan pemerintah. Semua aktivitas perusahaan BUMN dikontrol, diawasi serta dikuasai pemerintah.
Kekuasaan penuh tersebut tujuannya untuk menjaga kestabilan dan mencegah terjadinya penyelewengan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
b). Sumber pemasukan negara
BUMN adalah sumber pemasukan negara. Bahkan banyak biaya pelayanan dan penyediaan barang yang dilakukan BUMN untuk masyarakat, merupakan salah satu pemasukan rutin bagi negara.
Maka tidak heran, dengan adanya BUMN negara Indonesia masih dapat menjalankan aktivitas perekonomiannya, sebab keuntungan dari perusahaan akan masuk dalam kas negara.
c) Berbagai risiko ditanggung pemerintah
BUMN adalah perusahaan yang tanggungjawab dan hak sepenuhnya oleh pemerintah, termasuk
bagaimana jalannya perusahaan juga ditentukan pemerintah.
d). Layani kepentingan umum dan pelayanan publik
BUMN bertugas memberikan pelayanan pada masyarakat. Ini bisa dilihat dari bidang kerja
BUMN yang meliputi kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari seperti listrik, air, komunikasi,
serta bahan bakar kendaraan.
e). Produk dibutuhkan masyarakat
5. Kelebihan BUMN:
a) Bisa membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin dilakukan pihak swasta. Sebab jenis usaha tersebut mungkin saja tidak menguntungkan secara ekonomi.
b). Mampu melayani kebutuhan masyarakat, baik barang atau jasa yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak secara adil.
c). Punya sumber pendanaan relatif lebih besar dari swasta.
d). Jauh dari monopoli pihak swasta.
e). Mudah adakan kerja sama, baik dengan koperasi, swasta nasional atau swasta asing.
f). Sarana serta prasarana umum difasilitasi negara.
(Sumber: Liputan 6 oleh Fakhriyan Ardyanto, 25 Nov 2020)
6. Kekurangan BUMN:
a). Sering alami kerugian karena sifat usaha yang mengutamakan kepentingan publik dibanding
pertimbangan ekonomi.
b) Apabila modal dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit dibayar, maka tanggungan utang negara jadi semakin besar.
c). BUMN yang terus merugi akan tetap diberi suntikan modal pemerintah, meski belum ada perbaikan dari sisi manajemen. Maka tidak heran jika kelangsungan hidupnnya berdasar kekuatan keuangan bahkan sering membebani keuangan negara.
d). Monopoli negara yang berlebihan bisa mematikan usaha-usaha dengan jenis yang sama.
e). BUMN yang maju pesat bisa menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pihak swasta.
(Sumber: Liputan 6 oleh Fakhriyan Ardyanto, 25 Nov 2020)
7. Jenis-Jenis BUMN
a). Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan
PT Perkebunan Nusantara III
PT Rajawali Nusantara Indonesia
Perum Perikanan Indonesia
PT Perikanan Nusantara
Perum Perhutani
PT Sang Hyang Seri (Persero)
PT Pertani (Persero)
PT Berdikari (Persero)
b).Sektor pertambangan dan penggalian
PT Pertamina (Persero)
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
c). Sektor industri pengolahan
PT Garam (Persero)
PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Bio Farma (Persero)
PT Kimia Farma (Persero), Tbk.
PT Indofarma (Persero), Tbk.
PT Semen Indonesia (Persero), Tbk.
PT Semen Baturaja (Persero), Tbk.
PT Semen Kupang (Persero)
PT Pal Indonesia (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
PT Balai Pustaka (Persero)
PT Primissima (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)
PT Pindad (Persero)
PT Dahana (Persero)
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
PT LEN Indusri (Persero)
PT Kertas Leces (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Iglas (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
d). Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
e).Sektor pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan
aktivasi remediasi
Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta II
f). Sektor konstruksi
PT Wijaya Karya (Persero), Tbk.
PT Hutama Karya (Persero)
PT Istaka Karya (Persero)
PT Amarta Karya (Persero)
PT Adhi Karya (Persero), Tbk.
PT Waskita Karya (Persero), Tbk.
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk.
PT Brantas Abipraya (Persero)
g). Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
Perum Bulog
PT Sarinah (Persero)
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
h). Sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
Sektor informasi dan komunikasi
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk.
Perum Produksi Film Negara
Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
i). Sektor aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis
PT Energy Management Indonesia (Persero)
PT Yodya Karya (Persero)
PT Bina Karya (Persero)
PT Indra Karya (Persero)
PT Virama Karya (Persero)
PT Indah Karya (Persero)
PT Sucofindo (Persero)
PT Survai Udara Penas (Persero)
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
PT Surveyor Indonesia
j). Sektor aktivitas keuangan dan asuransi
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
PT Bank Negara Indonesia (Persero). Tbk.
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
PT Jasa Raharja (Persero)
PT Asabri (Persero)
PT Taspen (Persero)
PT PANN (Persero)
Perum Jaminan Kredit Indonesia
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
PT Danareksa (Persero)
PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
PT Pegadaian (Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
PT Kliring Berjangka Indonesia
k). Sektor pengangkutan dan pergudangan
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Djakarta Lloyd (Persero)
PT Jasa Marga (Persero), Tbk.
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
Perum Damri
Perum PPD
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.
PT Angkasa Pura II (Persero)
Perum LPPNPI
PT Angkasa Pura I (Persero)
l). Sektor real estat
PT TWC BPRB (Persero)
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
Perum Perumnas
PT PDIP Batam (Persero)
PT Kawasan Industri Medan (Persero)
PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
(Sumber: Liputan 6 oleh Fakhriyan Ardyanto, 25 Nov 2020)
B. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
1. Pengertian
BUMD menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
2. Bentuk BUMD
a). Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham, dan
b). Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah. (Sumber: Situs Resmi BPKP 2021)
3. Tujuan Didirikan BUMD menurut PP 54 Thn 2017 Pasal 7 :
a). Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah:
b). Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan
berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
c). memperoleh laba dan/atau keuntungan.
4. Karakteristik BUMD menurut PP 54 Tahun 2017 Pasal 6 meliputi:
a). badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah:
b). badan usaha dimiliki oleh:
b.1). 1 (satu) Pemerintah Daerah:
b.2). lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;
b.3). 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau
b.4). lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.
c). seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan:
d). bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan
e). dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
5. Kebaikan dari BUMD adalah sebagai berikut.
a). Berusaha menyediakan barang-barang untuk kebutuhan pemerintah daerah
b).Sumber pendapatan asli daerah.
c). Menyediakan lapangan kerja.
d). Memberikan keamanan kerja bagi pegawainya.
6. Kelemahan dari BUMD adalah sebagai berikut.
a). Pengelolaannya menyangkut birokrasi sehingga BUMD kurang cepat mengambil keputusan.
b). Sering kekurangan modal.
c). Maju mundurnya BUMD dalam banyak hal tergantung Kepala Daerah karena yang mengangkat dan memberhentikan Direksi BUMD adalah Kepala Daerah. (Sumber: Alan S.Ekonomi Kelas X SMA, Esis Erlanga, 2016, 310)
7. Peran BUMD
a). melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah;
b). pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah;
c). mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha;
d). memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik, dan
e). menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.
(Sumber: www.bappenas.go.id, oleh R Kamaluddin)
C. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Pengertian :
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. (Sumber : Peraturan Bupati Pesawaran No.51 tahun 2016)
2. Bentuk - Bentuk BUMS dilihat dari jenis badan hukum :
a). Usaha Perseorangan
Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan (Sumber : UU RI No. 3 Tahun 1982, Pasal 6.b)
b). Firma (Fa)
Yang dinamakan perseroan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama (Sumber : KUHD pasal 16)
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (Sumber : KUHD pasal 18)
Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negen) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.(Sumber : KUHD pasal 23)
c). Komanditer (CV)
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. (Sumber : KUHD pasal 19).
nama pesero pelepas-uang tidak boleh dipakai dalam firma. Pesero yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, biar kiranya di dikuasakan untuk itu sekalipun. Ia tidak usah pikul kerugian yang lebih dari pada jumlah uang yang telah atau harus dimasukkan olehnya sebagai modal dalam perseroan, pula tak usah mengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya (Sumber : KUHD pasal 30).
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan. Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
9. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karem hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
11. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan unt memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu)
2. Peran BUMS